KONTAN.CO.ID - Meski aksi unjuk rasa tidak juga menunjukkan tanda-tanda mereda, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat atau meminta militer China untuk campur tangan. Kepada Reuters, Kamis (29/8), Maria Tam, Wakil Direktur Komite Konstitusi Parlemen China , mengatakan, undang-undang darurat bukanlah sesuatu yang mesti Pemerintah Hong Kong minta kepada Beijing. “Undang-undang darurat adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Inggris. Itu tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Dasar. Ini sepenuhnya dalam kekuasaan wilayah yang sangat otonom," kata Tam merujuk pada mini-konstitusi yang berlaku di Hong Kong setelah kembali ke pangkuan China pada 1997 silam.
Demo belum padam, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat
KONTAN.CO.ID - Meski aksi unjuk rasa tidak juga menunjukkan tanda-tanda mereda, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat atau meminta militer China untuk campur tangan. Kepada Reuters, Kamis (29/8), Maria Tam, Wakil Direktur Komite Konstitusi Parlemen China , mengatakan, undang-undang darurat bukanlah sesuatu yang mesti Pemerintah Hong Kong minta kepada Beijing. “Undang-undang darurat adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Inggris. Itu tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Dasar. Ini sepenuhnya dalam kekuasaan wilayah yang sangat otonom," kata Tam merujuk pada mini-konstitusi yang berlaku di Hong Kong setelah kembali ke pangkuan China pada 1997 silam.