KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kalangan buruh di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berunjuk rasa di depan gedung DPR mulai berdatangan ke depan gerbang utama kantor wakil rakyat tersebut, Kamis 28 Agustus 2025 sudah datang sejak jam 9 pagi. Salah satu tuntutan buruh adalah kenaikan upah minimal tahun 2026 sebesar 8,5%-10%. Berapa upah minimal buruh tahun 2025? Diberitakan Kompas.com, massa buruh tampak duduk dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalur sepeda di jalan depan gedung DPR. Tidak hanya buruh, sejumlah pengendara ojek online (ojol) dan warga biasa juga terlihat turut memadati lokasi demo 28 Agustus 2025 di DPR. Polisi, TNI, hingga Satpol PP juga terlihat mulai berjaga di sejumlah titik. Mobil komando Brimob sudah terparkir di persimpangan flyover Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda.
Sementara di Tol Dalam Kota terpantau tiga mobil polisi berwarna biru-putih berjaga. Meski massa terus berdatangan, arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI terpantau masih ramai lancar.
Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU Diberitakan Kompas.tv, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demo buruh hari ini murni untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Ada enam tuntutan utama yang dibawa massa aksi, yaitu:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK.
- Menjalankan reformasi pajak.
Tak hanya di Jakarta, KSPI memastikan demo buruh juga berlangsung serentak di berbagai kawasan industri, seperti Karawang, Bekasi, Surabaya, hingga Makassar. Said Iqbal pun mengingatkan agar seluruh peserta aksi menjaga ketertiban. “Kami imbau buruh untuk melakukan aksi dengan damai, tertib, dan tidak menggunakan kekerasan. Kalau ada pihak yang berniat bikin ricuh, jangan ikut demo ini,” tegasnya.
Tonton: Beban Bengkak, XLSmart Telecom (EXCL) Rugi Rp 1,22 Triliun di Semester I-2025 UMP 2025 Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun. Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November. Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%. Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025: 1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193 4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571 5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761 13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985 15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349 17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500 18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969 19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931 20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425 25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850 34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850 38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News