Demokrasi-Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Tahun Berlakunya Demokrasi



KONTAN.CO.ID -  Sebelum demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia seperti saat ini, negara kita pernah menerapkan beberapa demokrasi. 

Bersumber dari Modul PPKn Kelas 12 Kemdikbud Ristek, demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya memiliki kesetaraan hak dalam keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan warga negara.

Setiap negara memiliki ideologi mereka masing-masing yang kemudian membuat demokrasi setiap negara di dunia bisa berbeda-beda. 


Sistem demokrasi di suatu negara dapat diukur berdasarkan asas, ciri, dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal.

Ada sebanyak empat sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila pada Orde Baru, dan demokrasi Pancasila pada masa reformasi.

Baca Juga: Registrasi Akun SNPMB Siswa Tahun 2023, Simak Langkahnya, Ini Syarat dan Caranya

Demokrasi parlementer

Demokrasi pada masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. 

Pada periode tersebut, Indonesia dipimpin oleh presiden Soekarno. Pada masa demokrasi parlementer ini, undang-undang dasar pernah berganti sebanyak dua kali. 

UUD 1945 pertama kali diganti dengan Konstitusi RIS pada periode 1949-1950. Kemudian Konstitusi RIS berganti dengan UUD Sementara pada tahun 1950-1959. 

Beberapa kriteria dari sistem demokrasi parlementer di Indonesia yaitu: 

  • Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara
  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR
  • Presiden hanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas
  • Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri
  • Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru
  • Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru, DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum
Demokrasi parlementer memiliki beberapa kelemahan diantaranya: 

  • Total sebanyak 7 kali pembentukan kabinet yang menyebabkan masa kerja rata-rata kabinet yang pendek (1,25 tahun) menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana selama masa 1950 sampai dengan tahun 1959. 
  • Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pasca peristiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
  • Adanya perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak.
  • Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat.
  • Kebijakan beberapa Perdana Menteri yang cenderung mementingkan partainya sendiri sering menimbulkan kerugian bagi perekonomian nasional.
  • Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi.
Baca Juga: Cek Syarat dan Biaya Pendaftaran Jalur SNBT 2023, Siswa Tidak Lolos SNBP BIsa Ikut

Demokrasi Terpimpin

Demokrasi yang pernah diberlakukan di Indonesia selanjutnya adalah demokrasi terpimpin. Sistem demokrasi ini berlaku pada periode tahun 1959 hingga 1965. 

Konsep demokrasi ini dicetuskan oleh Presiden Soekarno, setelah Dekrit Presiden dikeluarkan tanggal 5 Juli 1959. 

Dengan adanya dekrit ini, juga dianggap sebagai pertanda kekuasaan tidak terbatas Presiden Soekarno dan pemusatan kekuasaan. 

Bersumber dari Modul PPKn Paket C, terdapat 3 karakteristik dari demokrasi terpimpin yaitu: 

  • Sistem kepartaian mengabur. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat dan Partai Komunis Indonesia.
  • Peran lembaga legislatif semakin lemah. Hal ini dikarenakan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh Presiden.
  • Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai 
Demokrasi Terpimpin berakhir setelah terjadinya peristiwa G 30 S/PKI yang diikuti berbagai peristiwa lainnya yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menurun. 

Presiden Soekarno memberikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjen Soeharto dalam menanggapi aksi tuntutat demo Mahasiswa dikenal dengan TRITURA. 

Letjen Soeharto diperintahkan untuk mengambil tindakan untuk menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan, demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia

Demokrasi Pancasila pada orde baru

Konsep demokrasi Pancasila pertama kali berlaku pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto (1965-1998). 

Pada masa demokrasi ini, pemerintah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) sebanyak enam kali yaitu pada tahun  1971, 1977, 1985, 1987, 1992, dan 1997. 

Pada pemilu tersebut, Partai Golongan Karya atau Golkar selalu mendapatkan mayoritas suara dan memenangkan pemilu. 

Baca Juga: Anak Suka Pilih-Pilih Makanan? Begini Cara Mengatasi Anak yang Picky Eater

Hasil tersebut membuat Presiden Soeharto menjabat sebagai presiden sebanyak enam kali dengan masa jabatan masing-masing 5 tahun. 

Presiden Soeharto menjadi presiden Indonesia pada tahun 1968, 1973, 1978, 1983, 1988, dan 1998 dengan total masa jabatan selama 32 tahun. 

Pada masa demokrasi Pancasila pada orde baru terjadi berbagai penyimpangan seperti pemusatan kekuasaan di tangan presiden, kebebasan pers tidak berlaku, hingga praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merajalela. 

Demokrasi Pancasila masa reformasi

Banyaknya penyimpangan pada orde baru memicu krisis moneter yang memicu menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

Hal ini kemudian menyebabkan munculnya banyak kerusuhan hingga gerakan massa yang dimotori mahasiswa untuk memaksa Presiden Soeharto lengser. 

Puncak dari gerakan massa ini terjadi ketika 15.000 mahasiswa berhasil mengambil alih Gedung DPR/MPR. 

Kondisi ini membuat Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh BJ Habibie. 

Pada masa demokrasi Pancasila Reformasi ini, indikator pelaksanaan demokrasi mulai diwujudkan yaitu ruang kebebasan pers diberikan dan sistem multipartai diberlakukan pada pemilu 1999. 

Selain itu, masyarakat juga bisa lebih bebas dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News