Demokrat dilarang bolos paripurna RUU Pilkada



JAKARTA.  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada anggota DPR RI fraksi partainya yang bolos saat paripurna pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pengesahan ini rencananya dilakukan pada 25 September mendatang.

"Kami tegas, kalau ada yang tidak menghadiri sidang, akan ada sanksi. Arahan ketua umum kami sudah jelas demikian," ujar Didi dalam acara diskusi bertajuk Perspektif Indonesia di restoran Rarampa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9) siang. 

Didi mengatakan, kehadiran anggotanya pada sidang akhir tersebut sangat penting. Sebab, persentase fraksi pendukung Pilkada langsung dengan pendukung Pilkada tidak langsung 50% berbanding 50%. 


Kehadiran para kader Demokrat diharap bisa berujung dengan diputuskannya menjadi Pilkada langsung. "Jangan gara-gara sudah terpilih, tidak hadir," ucap Didi. 

Posisi politik mendukung Pilkada langsung pun, kata Didi, merupakan arahan sang Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Seluruh kader, kata Didi, sepakat untuk mengawal instruksi SBY tersebut hingga gol. 

Sebelumnya, mayoritas parpol dalam koalisi Merah Putih berubah sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Pesatuan Pembangunan disebut ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD. Manuver mereka mendapat sorotan tajam dari publik. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia