JAKARTA. Ketua Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika mendukung pengejaran aset (asset recovery) dengan menggunakan pendekatan Mutual Legal Assistance (MLA) dan pendekatan agent to agent di luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Pasek, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen dan mandiri dalam melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pengejaran aset Century di luar negeri memang menemui banyak kendala. Meski begitu, menurutnya, kinerja KPK dalam mengupayakan pengembalian aset melalui MLA ini harus sebanding dengan permintaan anggaran yang tidak sedikit. "Jangan sampai setiap usaha ini lantas mempengaruhi penambahan anggaran yang terlalu besar, tidak singkron dengan apa yang harus didapatkan. Jadi, KPK harus meyakinkan," kata Pasek di Gedung DPR, Selasa (11/9). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejumlah kasus yang ditangani lembaganya terkait pencarian koruptor dan perampasan aset selalu menggunakan pendekatan informal seperti agent to agent. Misalnya, kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Ia mengatakan, selain meminta informasi, KPK juga sering memberikan bantuan ke negara lain mengenai pendekatan informal ini. Seperti dengan Brunei Darussalam, Timor Leste, Singapura dan lain-lain. Maka, menurut Bambang, MLA akan lebih efektif jika dibarengi dengan pendekatan agent to agent. Namun, pendekatan personal seperti ini hanya mencakup permintaan informasi saja. Sedangkan permintaan data hingga melakukan upaya paksa harus menggunakan MLA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Demokrat dukung 2 metode KPK dalam pengejaran aset
JAKARTA. Ketua Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika mendukung pengejaran aset (asset recovery) dengan menggunakan pendekatan Mutual Legal Assistance (MLA) dan pendekatan agent to agent di luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Pasek, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen dan mandiri dalam melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pengejaran aset Century di luar negeri memang menemui banyak kendala. Meski begitu, menurutnya, kinerja KPK dalam mengupayakan pengembalian aset melalui MLA ini harus sebanding dengan permintaan anggaran yang tidak sedikit. "Jangan sampai setiap usaha ini lantas mempengaruhi penambahan anggaran yang terlalu besar, tidak singkron dengan apa yang harus didapatkan. Jadi, KPK harus meyakinkan," kata Pasek di Gedung DPR, Selasa (11/9). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejumlah kasus yang ditangani lembaganya terkait pencarian koruptor dan perampasan aset selalu menggunakan pendekatan informal seperti agent to agent. Misalnya, kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Ia mengatakan, selain meminta informasi, KPK juga sering memberikan bantuan ke negara lain mengenai pendekatan informal ini. Seperti dengan Brunei Darussalam, Timor Leste, Singapura dan lain-lain. Maka, menurut Bambang, MLA akan lebih efektif jika dibarengi dengan pendekatan agent to agent. Namun, pendekatan personal seperti ini hanya mencakup permintaan informasi saja. Sedangkan permintaan data hingga melakukan upaya paksa harus menggunakan MLA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News