Demokrat dukung revisi UU KPK



JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. F-Demokrat memandang revisi sangat penting dilakukan jika dilakukan untuk penguatan institusi lembaga anti-korupsi itu.

"Apabila standing (dasar) revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, FPD tentunya tetap objektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat (18/6).

Didik menilai, UU KPK belum mampu menjawab seluruh kebutuhan perkembangan hukum kekinian, sehingga menjadi faktor yang bisa mengurangi peran dan tugas KPK. Beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, antara lain fungsi KPK ketika terjadi kekosongan kepemimpinan.


"Bagaimana UU memberikan kepastian terkait dengan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, dan penetapan status tersangka," kata Didik.

Selain itu, dia mencontohkan, dalam hal penetapan tersangka KPK selama ini mendasarkan kewenangannya pada UU KPK. Namun di sisi lain, ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk obyek praperadilan.

"Kenyataan pahit itu adalah beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di praperadilan," kata Didik.

Dia mengatakan, KPK adalah lembaga luar biasa yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang luar biasa pula. Oleh karenanya, KPK membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

"Penguatan kelembagaan KPK yang paling dasar dilakukan dengan cara memperkuat melalui daya dukung legislasi yaitu revisi UU KPK," ujarnya.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. Saat ini, revisi UU KUHP, UU KUHAP masih belum dibahas di parlemen meski sudah sejak lama masuk dalam program Legislasi nasional (prolegnas).

"Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta. 

Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia