JAKARTA. Partai Demokrat mengaku menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tersangka kasus suap yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa, menegaskan bahwa dengan vonis yang diberikan majelis hakim maka terbukti bahwa tidak ada kaitan antara vonis yang dijatuhkan dengan Partai Demokrat.Saan menyebut bahwa majelis hakim pasti telah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk fakta persidangan dan juga rasa keadilan. Karena, dalam putusannya majelis hakim menyebut bahwa seluruh hal menyangkut suap dan aliran dana pembangunan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, telah terbukti tidak memiliki kaitan dengan kepentingan partai."Dengan putusan majelis hakim sudah jelas bahwa semua tidak terkait dengan partai," tutur Saan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (20/4).Sebelumnya, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Nazar kerap menyebut bahwa bahwa sebagian dana hasil korupsi dipakai untuk pemenangan salah satu kandidat di Kongres Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Alibi ini dengan sendirinya patah oleh hakim putusan hakim. Karena menurut hakim, Nazar tidak dapat membuktikan perkataannya. Sementara itu, Menteri Negara Pendidikan dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipokor atas Nazaruddin. Meski begitu, Andi menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. "Saya belum cek. Kita serahkan saja semua kepada pengadilan," tutur Andi di Gedung DPR, Jumat (20/4).Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin yaitu hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan, ditambah dengan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Menurut hakim, Nazar telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga, melanggar pasal 11 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Demokrat gembira dengan vonis hakim
JAKARTA. Partai Demokrat mengaku menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tersangka kasus suap yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa, menegaskan bahwa dengan vonis yang diberikan majelis hakim maka terbukti bahwa tidak ada kaitan antara vonis yang dijatuhkan dengan Partai Demokrat.Saan menyebut bahwa majelis hakim pasti telah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk fakta persidangan dan juga rasa keadilan. Karena, dalam putusannya majelis hakim menyebut bahwa seluruh hal menyangkut suap dan aliran dana pembangunan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, telah terbukti tidak memiliki kaitan dengan kepentingan partai."Dengan putusan majelis hakim sudah jelas bahwa semua tidak terkait dengan partai," tutur Saan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (20/4).Sebelumnya, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Nazar kerap menyebut bahwa bahwa sebagian dana hasil korupsi dipakai untuk pemenangan salah satu kandidat di Kongres Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Alibi ini dengan sendirinya patah oleh hakim putusan hakim. Karena menurut hakim, Nazar tidak dapat membuktikan perkataannya. Sementara itu, Menteri Negara Pendidikan dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipokor atas Nazaruddin. Meski begitu, Andi menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. "Saya belum cek. Kita serahkan saja semua kepada pengadilan," tutur Andi di Gedung DPR, Jumat (20/4).Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin yaitu hukuman penjara selama empat tahun 10 bulan, ditambah dengan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Menurut hakim, Nazar telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga, melanggar pasal 11 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News