Demokrat: Hanya 4 pimpinan, KPK tak bisa menindak



JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyampaikan bahwa posisi satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera diisi setelah masa jabatan Busyro Muqoddas habis pada Desember 2014.

Fraksi Demokrat berpendapat, hal ini terkait dengan legalitas KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Bukan soal efektivitas (kerja KPK), tapi ini masalah legalitas. Kami berpandangan pimpinan KPK tetap harus lima," kata Benny, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan calon pimpinan KPK, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).


Benny melanjutkan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pimpinan KPK wajib diisi oleh lima orang pimpinan. Jika kurang dari itu, kata Benny, maka KPK tidak dapat mengambil keputusan apapun yang memiliki konsekuensi hukum.

"Empat pimpinan KPK tidak punya kewenangan dalam mengambil langkah penindakan, kecuali langkah-langkah pencegahan," ujarnya.

Meski demikian, Fraksi Demokrat tetap patuh pada keputusan akhir paripurna. Mayoritas fraksi sepakat untuk menunda memilih dan menetapkan pengganti Busyro Muqoddas sampai akhir tahun 2015. Dengan demikian, proses seleksi akan dilakukan bersama empat posisi pimpinan lainnya.

Masa jabatan Busyro telah berakhir pada 16 Desember 2014 lalu. Busyro kembali menjadi kandidat pimpinan KPK bersama dengan Roby Arya Brata. Komisi III DPR sepakat menunda pemilihan dan penetapan pengganti Busyro setelah menggelar rapat pleno di internal komisi pada awal pekan lalu.

Kini hanya ada empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Mereka menganggap tidak ada yang dilanggar dan KPK tetap bisa bekerja seperti biasa meski ada satu kekosongan pimpinan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan