Demokrat minta kasus Presiden PKS tak dipolitisir



JAKARTA. Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungannya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap dengan salah satu tersangkanya Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terkait kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Meski begitu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengharapkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan jangan dijadikan opini peradilan dan dipolitisir. "Prinsipnya kami mendukung KPK dalam menyelesaikan tugasnya. Tapi kami berharap KPK jangan terlalu banyak opini," terang Pasek di Gedung DPR, Kamis (31/1). Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih merupakan proses awal yang belum dapat membuktikan apa-apa. Karena itu, kata Pasek, sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tidak menghakimi terlebih dahulu. "Biar di pengadilan saja, biar tidak sampai dipolitisir," tandas Pasek. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, melalui proses pengadilan, seluruh laporan, fakta hukum, serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang ditujukan pada Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka, dapat diurai satu per satu. Penegakan hukum dalam kasus apa pun, kata Pasek, harus benar-benar ditegakkan sesuai aturan hukum yang ada. Sementara itu, perihal status tersangka yang disandang oleh Luthfi, Pasek menilai hal tersebut wajar terjadi. Karena kasus korupsi tertangkap tangan dengan korupsi konvensional memang berbeda. Kasus korupsi yang tertangkap tangan menurut Pasek harus cepat ditangani karena alat bukti langsung dipegang. Meski begitu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini enggan mengomentari kaitan permasalahan Luthfi dengan partainya, PKS. "Tidak mungkin mengomentari partai sahabat. Karena kami sendiri mengalami hal yang sama. Ini bukan urusan partai," pungkas Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: