JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membantah pernyataan pihak Istana yang menyatakan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminjam mobil kepresidenan. Padahal, justru Sekretariat Negara yang meminjamkan kendaraan, karena belum mampu menyediakan.“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka" ungkap Didi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).Ia mengungkapkan, saat masa jabatan kepresidenan SBY selesai, Negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Oleh karena itu, saat keluar dari Istana, Sekretariat Negara untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.
Demokrat minta Mensesneg luruskan isu mobil SBY
JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membantah pernyataan pihak Istana yang menyatakan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminjam mobil kepresidenan. Padahal, justru Sekretariat Negara yang meminjamkan kendaraan, karena belum mampu menyediakan.“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka" ungkap Didi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).Ia mengungkapkan, saat masa jabatan kepresidenan SBY selesai, Negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Oleh karena itu, saat keluar dari Istana, Sekretariat Negara untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.