JAKARTA. Mantan juru bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait mafia migas dan Petral merupakan fitnah kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, bisa saja SBY menuntut Sudirman dengan dugaan pencemaran nama baik. "Kalau Pak SBY mau, Menteri Said bisa dituntut dijerat pencemaran nama baik. Tetapi belum diambil langkah itu," ujar Rachland di Jakarta, Sabtu (22/5). Menurut Rachland, Said dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penistaan dan fitnah. Oleh karena itu, Sudirman diminta segera meminta maaf kepada SBY atas ucapannya tersebut.
Demokrat: Sudirman Said bisa dituntut
JAKARTA. Mantan juru bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait mafia migas dan Petral merupakan fitnah kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, bisa saja SBY menuntut Sudirman dengan dugaan pencemaran nama baik. "Kalau Pak SBY mau, Menteri Said bisa dituntut dijerat pencemaran nama baik. Tetapi belum diambil langkah itu," ujar Rachland di Jakarta, Sabtu (22/5). Menurut Rachland, Said dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penistaan dan fitnah. Oleh karena itu, Sudirman diminta segera meminta maaf kepada SBY atas ucapannya tersebut.