Demokrat tak akan usung caleg eks koruptor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya berdasarkan keputusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Namun Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan tetap memberi dukungan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa Partai Demokrat setuju dengan PKPU yang melarang pendaftaran mantan napi koruptor untuk menjadi calon legislatif.

“Kalau Demokrat, posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun kami tidak mencalonkan,” ungkap Hinca di sela Rapat Pleno Perbaikan DPT Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (16/9).

Hinca mengklaim, Demokrat tidak akan mengusung kader-kader yang merupakan eks narapidana kasus korupsi pada pemilu.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, akan mendorong demokrat pemerintah efisien. Kami selalu bertahan agar jangan pernah bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia