Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Situasi Genting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sejak awal pihaknya tetap konsisten tegas menolak UU Cipta Kerja. Bahkan hingga kini digantikan dengan Perppu Cipta Kerja.

"Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja," tegas AHY dalam Kanal YouTube Partai Demokrat, Kamis (12/1).


Baca Juga: DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja Usai Reses

Menurutnya, Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa. Sedangkan saat ini tidak ada keadaan genting dan memaksa yang membuat harus dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya genting dan memaksa. Dan sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan memberikan ruang waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan sebelum UU Cipta Kerja ini dinyatakan batal permanen," imbuhnya.

Dus,  AHY menegaskan, masih ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan ketimbang terburu-buru menerbitkan Perppu.

Ia bilang, wajar jika saat ini banyak elemen masyarakat yang menilai bahwa langkah-langkah penerbitan Perppu sebagai upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi oleh pemerintah.

Adanya Perppu kemudian memunculkan banyak gugatan dari kelompok masyarakat, khususnya buruh/pekerja.

"Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan ataupun kelompok. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup orang banyak," tegasnya.

Baca Juga: KSBSI Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat