DEN: Program 35.000 MW tingkatkan porsi swasta



JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) berharap program listrik 35.000 Mega Watt (MW) bisa meningkatkan porsi swasta dalam pembangunan pembangkit listrik di Indonesia. “Di fast track 10.000 MW tahap I porsi PLN lebih dominan, begitu juga di fast track II. Jadi saat 35.000 MW, perlu di balik konsepnya, sehingga porsi pembangkit listrik swasta lebih besar,” kata anggota DEN Syamsir Abduh, Senin (20/2). 

Walau porsi pembangkit listrik swasta lebih besar, menurutnya, bukan berarti keberpihakan negara dikurangi dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Program 35.000 MW diharapkan bisa memberikan peluang partisipasi yang lebih besar kepada pembangkit swasta dengan kontrol pemerintah. Di sisi lain, peran PLN harus lebih besar diarahkan kepada penyebaran gardu induk dan transmisi listrik di seluruh Indonesia, sehingga target elektrifikasi bisa tercapai. 

Apalagi menurut data Kementerian ESDM, dari target 46.597 kms transmisi di Indonesia, baru 10% yang terealisasi. Sementara 54% masih dalam taraf perencanaan dan 36% dalam taraf konstruksi. Begitu juga proyek gardu induk, dari target 108.789 MVA di seluruh Indonesia, baru 14% yang terealisasi. Sementara 65% proyek gardu induk baru perencanaan dan 21%  taraf konstruksi.


"Tugas independent power producer (IPP) membangun pembangkit, tapi kalau transmisinya belum selesai, bagaimana?" kata Syamsir. Oleh karena itu perlu ada sinergi antara pemerintah, PLN, dan swasta dalam proyek tersebut. 

Data juga menunjukkan kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia per awal Desember 2016 sebanyak 57.845 MW. Dari jumlah itu, PLN menguasai 70% atau 40.065 MW, disusul IPP sebesar 21% atau 12.954 MW, pembangkit listrik terintegrasi dengan kawasan industri (PPU) sebesar 4,2% atau 2.434 MW, dan IO non-BBM 4% atau 2.392 MW.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya W Yudha bilang, optimalisasi peran listrik swasta perlu dilakukan karena target waktu program listrik 35.000 MW hanya sampai 2019. “Dengan pemberdayaan IPP dan PPU ini, dua tujuan bisa tercapai. Pertama, mendorong investasi melalui ketersediaan listrik bagi pelaku usaha. Kedua, menyediakan listrik bagi masyarakat sekitar, saat kapasitas lebih telah dijual ke PLN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa