KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum bisa menerapkan pemanfaatan biofuel baik melalui biodiesel B20 pada 2016 dan B30 pada 2020 maupun bioethanol E2 dan E5 pada 2020. Target pemanfaatan biodiesel dan bioethanol ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Target tersebut diterapkan bukan hanya untuk menurunkan impor BBM, tetapi juga untuk mencapai target bauran energi di mana Energi Baru Terbarukan (EBT) dipatok sebesar 23% pada 2025. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Saleh Abdurrahman mengatakan target bauran energi tetap sama biarpun pemanfaatan biofuel masih tersendat. Pasalnya target bauran energi EBT itu mayoritas akan didapat dari sektor listrik yang proyeksinya mencapai 19%-20% dari target sebesar 23%. Biarpun begitu, Saleh mengatakan pemerintah akan terus berupaya membuat pencapaian dari EBT tercapai pada 2025.
DEN masih optimis target bauran EBT tercapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum bisa menerapkan pemanfaatan biofuel baik melalui biodiesel B20 pada 2016 dan B30 pada 2020 maupun bioethanol E2 dan E5 pada 2020. Target pemanfaatan biodiesel dan bioethanol ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Target tersebut diterapkan bukan hanya untuk menurunkan impor BBM, tetapi juga untuk mencapai target bauran energi di mana Energi Baru Terbarukan (EBT) dipatok sebesar 23% pada 2025. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Saleh Abdurrahman mengatakan target bauran energi tetap sama biarpun pemanfaatan biofuel masih tersendat. Pasalnya target bauran energi EBT itu mayoritas akan didapat dari sektor listrik yang proyeksinya mencapai 19%-20% dari target sebesar 23%. Biarpun begitu, Saleh mengatakan pemerintah akan terus berupaya membuat pencapaian dari EBT tercapai pada 2025.