DEN: Pembatasan BBM dan LPG Subsidi Berpotensi Menghemat Anggaran Rp 183 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membatasi konsumsi BBM subsidi dan elpiji 3 kilogram diyakini dapat menghemat anggaran subsidi dan kompensasi energi hingga Rp183 triliun.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), M. Kholid Syeirazi menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 117 Tahun 2021 untuk BBM, serta Perpres Nomor 104 Tahun 2007 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2021 untuk elpiji.

“Aturan ini menetapkan alokasi, distribusi, dan penetapan harga jual eceran produk energi agar tetap terjangkau masyarakat,” ujar Kholid kepada Kontan, Senin (25/5/2026).


Baca Juga: Trakindo Luncurkan Customer Apps, Pelanggan Bisa Akses Layanan Lebih Mudah

Namun, ia menilai aturan yang ada saat ini belum secara ketat mengatur segmen pengguna yang benar-benar berhak menerima subsidi energi.

“Idealnya subsidi diberikan secara tepat sasaran berbasis orang, bukan kepada harga barang,” katanya.

Kholid menjelaskan, reformasi subsidi energi mendesak dilakukan karena tekanan fiskal semakin berat akibat lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Hingga Maret 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp118,7 triliun atau melonjak 226% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Bahkan, tanpa langkah pengendalian konsumsi, total subsidi dan kompensasi energi diperkirakan dapat membengkak hingga Rp 705 triliun sampai Rp 883 triliun.

“Karena tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak, reformasi subsidi diperlukan untuk memastikan subsidi tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kholid menambahkan, pelemahan rupiah turut memperbesar tekanan terhadap anggaran energi nasional karena impor minyak dan BBM dilakukan menggunakan dolar Amerika Serikat.

Menurutnya, impor energi Indonesia pada 2025 mencapai sekitar US$ 32 miliar atau setara Rp 540 triliun. Sementara saat ini nilainya diperkirakan meningkat menjadi US$49 miliar atau setara dengan Rp 818 triliun (asumsi kurs Rp 16.700/dolar AS).

Baca Juga: Biaya Genset Bengkak, Pemadaman Listrik di Sumatra Memukul Pusat Perbelanjaan & UMKM

“Kalau rata-rata kurs mencapai Rp 17.600 per dolar AS, nilai impor energi bisa setara Rp 862 triliun,” katanya.

Sebagai langkah transisi dari subsidi harga menuju subsidi berbasis penerima manfaat, pemerintah tengah mengkaji pembatasan volume pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan segmen pengguna.

Dalam kajian tersebut, pemerintah membahas siapa saja konsumen yang masih berhak menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) seperti biosolar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Pemerintah juga mengkaji batas pembelian wajar untuk masing-masing kendaraan. Untuk mobil pribadi, pembelian solar subsidi direncanakan dibatasi maksimal 55 liter per hari, sedangkan pembelian Pertalite maksimal 55 liter per hari.

Selain itu, kendaraan pribadi roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Pengawasan nantinya akan diperkuat melalui digitalisasi transaksi menggunakan QR code, aplikasi MyPertamina, dan registrasi pengguna.

Tak hanya BBM, pemerintah juga mengkaji pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram. Untuk rumah tangga, pembelian wajar yang sedang dibahas yakni maksimal 10 tabung per kepala keluarga per bulan.

“Langkah-langkah pengendalian ini berpotensi menghemat anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp183 triliun,” kata Kholid.

Lebih lanjut, ia bilang bahwa reformasi subsidi energi tetap perlu dijalankan meski harga minyak dunia nantinya kembali turun. Menurutnya, subsidi harus benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.

“Jangan sampai uang negara habis untuk subsidi salah sasaran,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News