KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain bermasalah dengan pemanfaatan biodiesel, pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) juga menyoroti sulitnya menerapkan pemanfaatan bioethanol. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015 telah diatur kewajiban menggunakan bioethanol sebesar 5% mulai Januari 2016 dan 5% pada 2020 untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertaninan, transportasi, dan pelayanan umum (PSO) Untuk sektor transportasi, industri, dan komersial diwajibkan menggunakan bioethanol sebesar 5% pada Januari 2016 dan sebesar 10% pada Januari 2020. Namun menurut Anggota DEN, Syamsir Abduh, penerapan bioethanol sulit dicapai. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.62/PMK.011/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 telah menetapkan adanya cukai yang dikenakan terhadap etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
DEN sebut harus ada insentif untuk bioethanol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain bermasalah dengan pemanfaatan biodiesel, pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) juga menyoroti sulitnya menerapkan pemanfaatan bioethanol. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015 telah diatur kewajiban menggunakan bioethanol sebesar 5% mulai Januari 2016 dan 5% pada 2020 untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertaninan, transportasi, dan pelayanan umum (PSO) Untuk sektor transportasi, industri, dan komersial diwajibkan menggunakan bioethanol sebesar 5% pada Januari 2016 dan sebesar 10% pada Januari 2020. Namun menurut Anggota DEN, Syamsir Abduh, penerapan bioethanol sulit dicapai. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.62/PMK.011/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 telah menetapkan adanya cukai yang dikenakan terhadap etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.