KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merekomendasikan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rekomendasi berupa penyempurnaan cara pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan tindak pidana korupsi dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Dia bilang usulannya dalam hal agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, pihaknya juga mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi makin luas. Rekomendasi itu diberikan untuk lebih memberikan kepastian hukum agar jangkauan pemberantasan korupsi makin luas, sehingga dapat mendorong ekonomi. Jika rekomendasi itu direalisasikan, tentu dapat membuka jalan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun hingga pengelola dana publik agar lebih terdorong berinvestasi ke aset berisiko, seperti saham.
Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai usulan tersebut sangat positif untuk memberi kepastian hukum bagi investor institusional. Di pasar modal, Wakil Ketua 3 Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Budi Sutrisno menyebut penurunan harga atau timbulnya kerugian investasi tidak bisa langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK: KoinP2P Sudah Tunjuk Penanggung Jawab Sementara "Fluktuasi harga harian (mark-to-market), dinamika ekonomi domestik maupun global, dan selisih nilai kurs merupakan bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi," ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/10/2026). Dengan demikian, Budi mengatakan memisahkan kerugian akibat faktor pasar atau keputusan bisnis yang rasional dari delik korupsi akan membuat pengelola dana bekerja dengan lebih tenang dan terukur. Budi juga menerangkan kekhawatiran akan jerat hukum atas penurunan harga saham selama ini memang membebani pengelola dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga publik. Jika kejelasan aturan itu terwujud, dia menilai pengelola bakal punya ruang gerak yang lebih fleksibel dan tidak ragu memanfaatkan instrumen mitigasi risiko, seperti eksekusi cut loss yang terukur. "Pada gilirannya, kepastian itu dapat mendorong keberanian investor institusional lokal untuk masuk ke bursa dan membantu menyerap penawaran saat terjadi tekanan lepas dari investor asing," tuturnya. Terkait potensi dapen meningkatkan portofolio di saham, Budi menyampaikan besar-kecilnya porsi saham tetap bergantung pada strategi alokasi aset, serta penyelarasan aset dan kewajiban atau Asset-Liability Matching di masing-masing dana pensiun. Dia bilang instrumen saham umumnya ditempatkan untuk jangka panjang, dengan pertimbangan utama pada fundamental emiten, tingkat likuiditas, serta rekam jejak pembagian dividen yang konsisten. Dalam regulasi Peraturan OJK POJK, Budi mengatakan tidak diatur secara spesifik mengenai batas maksimal pembelian saham untuk portofolio dana pensiun. Dia menyebut POJK mensyaratkan bahwa pengurus atau pengelola wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal apabila melakukan investasi pada instrumen saham. Dengan demikian, ketentuan batas maksimal penempatan saham sejatinya ditetapkan secara mandiri di dalam arahan investasi masing-masing dana pensiun dengan mempertimbangkan profil risiko dan kebutuhan likuiditasnya. Budi mneyebut praktik mitigasi risiko harian biasanya mengandalkan penerapan mekanisme cut loss yang disiplin, serta penyusunan kriteria analisis fundamental yang ketat.
Baca Juga: BNI Buka Suara Soal Skandal Korupsi Rp 41,48 Miliar di Jember, Ini Penjelasannya Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menerangkan investor asing sangat sensitif terhadap risiko fraud dan akuntabilitas di pasar berkembang (emerging markets). Jika perlindungan terhadap aset negara melonggar, dia bilang premi risiko investasi di Indonesia berisiko meningkat, justru bisa memicu outflow lebih lanjut. Irvan mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan likuiditas bursa hanya jika BUMN menjadi sangat agresif melakukan ekspansi atau buyback saham. "Namun, masalah utama bursa saat ini baik fluktuasi makro, suku bunga global, dan daya beli domestik tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah definisi pidana korupsi," ungkapnya kepada Kontan. Menurut Irvan, tidak ada hubungan langsung antara usulan DEN dengan peningkatan porsi portofolio asuransi wajib di instrumen saham. Dia bilang kedua isu itu berada pada ranah regulasi yang sepenuhnya berbeda. Irvan menjelaskan usulan tersebut tidak serta-merta mendorong penempatan dana asuransi wajib ke pasar saham. Sebab, usulan tersebut bertujuan agar risiko bisnis atau kerugian dalam aksi korporasi tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada unsur suap (bribery). Lebih lanjut, Irvan mengatakan tata kelola dan penempatan dana asuransi saat ini diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menerangkan OJK mengaturnya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Adapun aturan penempatan dana asuransi saat ini diatur dengan ketentuan batasan investasi di pasar modal dan instrumen lainnya. Irvan mengatakan untuk menjaga kesehatan keuangan dan melindungi dana nasabah, OJK menerapkan aturan ketat mengenai diversifikasi dan limitasi investasi, seperti penempatan investasi langsung pada ekuitas dibatasi maksimal 50% dari total ekuitas perusahaan asuransi.
Baca Juga: BRI Buka Suara Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Fintech Koinworks Rp 600 Miliar "Langkah itu ditujukan untuk membatasi eksposur berlebih pada instrumen pasar modal yang berfluktuasi tinggi," ujarnya. Irvan juga menyampaikan alokasi dana asuransi ke instrumen luar negeri dibatasi maksimal 20% dari total investasi. Namun, khusus untuk subdana Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink), batasnya sedikit lebih longgar yang sebesar maksimal 30%. Irvan menerangkan kehadiran POJK terbaru, membuka ruang pendalaman pasar dengan memperbolehkan investasi pada instrumen komoditas, seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas (gold ETF). Selain itu, dia menyebut batas investasi subdana PAYDI pada reksadana konvensional juga telah dihapus untuk memberikan fleksibilitas. Dalam klarifikasinya, Luhut menerangkan DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. Untuk jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. DEN kemudian mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, Luhut menilai penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional. Adapun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials). Selain itu, penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: ASABRI Berharap Bisa Dapatkan Aset Sitaan Kasus Korupsi untuk Tambahan Modal Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News