KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar. Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap. Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar. Sedang sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.
Denda 10% bagi pembawa valas tanpa izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar. Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap. Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar. Sedang sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.