KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) bersiap untuk memberlakukan hukuman denda monumental kepada Apple senilai 500 juta euro (sekitar US$ 539 juta atau setara Rp 8,4 triliun dengan kurs Rp 15.646/US$ ). Hukuman terhadap raksasa teknologi Apple atas tuduhan pelanggaran undang-undang persaingan usaha di UE. Kabar denda kepada Apple ini yang diungkapkan oleh laporan Financial Times pada hari Minggu, dengan mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.
Baca Juga: China Gigit Balik Uni Eropa Atas Penyelidikan di Industri Kendaraan Listrik Denda kepada Apple tersebut diperkirakan akan diumumkan pada awal bulan mendatang, mengikuti sumber yang disebutkan oleh kantor berita Reuters, yang merujuk pada laporan dari Financial Times. Tahun sebelumnya, Komisi Eropa telah menuduh Apple atas praktik yang dianggapnya melanggar persaingan di pasar streaming musik. Komisi Eropa menuduh Apple mendistorsi persaingan di pasar streaming musik melalui aturan App Store.
Baca Juga: Gara-Gara Standar Ganda Atas Perang Gaza, Uni Eropa Hadapi Meningkatnya Permusuhan Apple dituduh menggunakan aturan di App Store sebagai upaya menghalangi pengembang aplikasi lain untuk memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian yang tersedia di luar platform mereka. Baik perwakilan dari Komisi Eropa maupun Apple sendiri menolak memberikan komentar mengenai laporan yang diberikan oleh Financial Times tersebut. Sanksi terhadap Apple ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, perusahaan ini juga mendapat sanksi atas berbagai pelanggaran di berbagai belahan dunia. Menurut catatan KONTAN, pada Selasa, tanggal 12 Juli 2023, Apple dan Zoom Video Communications didenda atas penolakan untuk menyimpan data warga Rusia di wilayah Rusia.
Saat itu Apple dijatuhi denda sebesar US$ 34.000, sementara Zoom dan Ookla, yang mengoperasikan alat pengujian kinerja internet Speedtest, masing-masing didenda senilai Rp 256 juta. Selain itu, perusahaan induk Google, Alphabet, juga dikenai denda sebesar Rp 15 juta terkait pelanggaran terkait data. Sementara saat berkonflik dengan Moskow, perusahaan teknologi raksasa ini juga kena denda. Moskow telah lama berselisih dengan perusahaan-perusahaan besar teknologi atas sejumlah masalah, termasuk konten, sensor, data, dan representasi lokal, terutama setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, yang semakin memperparah perselisihan tersebut.
Baca Juga: Google Janjikan 25 juta euro untuk Mengasah Keterampilan AI di Eropa Hingga saat ini, respons dari para pelaku industri teknologi terkait denda yang akan diberlakukan terhadap Apple belum diperoleh. Selain masalah persaingan, Apple juga tengah berhadapan dengan berbagai tuntutan hukum lainnya. Salah satunya adalah tuntutan dari Negara Bagian Sao Paulo di Brasil, yang menuntut denda hampir US$ 2 juta atas keputusan Apple untuk tidak menyertakan charger dalam paket penjualan iPhone 12. Badan perlindungan konsumen Sao Paulo, Procon-SP, menyatakan bahwa keputusan tersebut melanggar Kode Hukum Konsumen karena tidak menyertakan charger dalam paket penjualan.
Baca Juga: Lagi, Uni Eropa Selidiki Perdagangan CPO Dari Indonesia, Ini Penyebabnya Apple, sebelumnya, telah memberikan alasan bahwa sebagian besar pelanggan sudah memiliki adaptor cadangan, sehingga tidak perlu menyertakan charger baru dalam paket. Namun, denda tersebut bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi oleh Apple. Mereka juga dihadapkan pada tuduhan menyatakan iPhone 12 tahan air, meskipun klaim tersebut dipertanyakan. Apple menjelaskan bahwa iPhone 12 telah disertifikasi tahan air hingga kedalaman 6 meter selama 30 menit. Tuduhan lainnya yang menimpa Apple adalah klaim bahwa mereka sengaja memperlambat ponsel lama melalui pembaruan iOS untuk mendorong pelanggan membeli model baru.
Editor: Syamsul Azhar