KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom mengungkapkan bahwa rencana penetapan aturan denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji saat ini tidak tepat. “Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada pembukaan umrah bagi Indonesia. Sudah lebih sebulan sejak Menlu sampaikan Saudi akan membuka Umrah sampai saat ini belum terwujud,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/11).
Denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji tidak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom mengungkapkan bahwa rencana penetapan aturan denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji saat ini tidak tepat. “Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada pembukaan umrah bagi Indonesia. Sudah lebih sebulan sejak Menlu sampaikan Saudi akan membuka Umrah sampai saat ini belum terwujud,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/11).