Denda bagi mobil yang suka parkir sembarangan bakal naik



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat menaikkan besaran denda bagi pengendara yang suka parkir sembarangan. Pasalnya, selama ini nilai denda tersebut dianggap terlalu kecil.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, denda bagi pelanggar parkir selama ini hanya Rp 50.000. "Kami usulkan menaikkan menjadi Rp 150.000," ujar Fauzi usai rapat koordinasi transportasi di Istana Wakil Presiden (Wapres), Rabu (5/1/2011).Fauzi Bowo mengatakan, nilai denda itu lebih kecil dibandingkan dengan biaya derek mobil. Selain itu, dia menilai, denda sebesar Rp 50.000 tidak membuat para pemilik mobil jera. "Yang tidak tertib selama ini kami mengunci rodanya," imbuh pria yang beken disapa Foke itu.Namun demikian, Foke belum bisa memastikan kapan kenaikan denda itu berlaku. Sebab, harus ada pengkajian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Setelah itu, baru dibuat Peraturan daerahnya.Usulan itu belum disetujui Wakil Presiden Boediono. Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, rapat koordinasi koordinasi yang dipimpin wakil presiden meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan studi tentang aturan main yang jelas soal kenaikan denda itu. Targetnya, pembahasan itu rampung dalam dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can