KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat BRImo. Anda bisa membayar denda BPJS Kesehatan (juga termasuk tunggakan iuran + denda jika ada) melalui aplikasi BRImo (mobile banking BRI). Fitur ini sudah tersedia dan diperbarui hingga tahun 2025-2026, dengan opsi khusus untuk BPJS Denda di menu pembayaran. Denda BPJS Kesehatan biasanya berupa denda pelayanan rawat inap (5% dari biaya diagnosis awal × jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan), yang muncul saat Anda menunggak iuran lalu menggunakan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Syarat Sebelum Bayar
- Akun BRImo yang aktif dan terdaftar.
- Saldo rekening BRI mencukupi (untuk iuran + denda + biaya admin jika ada).
- Koneksi internet stabil.
- Ketahui nomor BPJS Kesehatan (11 digit) atau Nomor Virtual Account (VA) BPJS Anda (bisa dicek di aplikasi Mobile JKN atau tagihan sebelumnya).
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Lewat BRImo
Pastikan Anda menginstall aplikasi BRImo di smartphone.- Login dengan username/password, sidik jari, atau Face ID.
- Di halaman utama, pilih menu Tagihan atau Bayar Tagihan (bisa juga cari "BPJS" di fitur pencarian).
- Pilih BPJS sebagai kategori penyedia layanan.
- BPJS Kesehatan (untuk iuran biasa), BPJS Denda (khusus untuk pembayaran denda/tunggakan dengan denda), atau langsung BPJS Kesehatan (sistem sering otomatis menampilkan total termasuk denda jika ada tunggakan).
- Pilih opsi BPJS Denda atau yang relevan dengan tagihan Anda.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan (11 digit) atau Nomor Virtual Account (kode seperti 88881 + 11 digit untuk denda/keterlambatan).
- Tekan Lanjutkan. Sistem akan menampilkan detail tagihan, termasuk:Jumlah iuran tertunggak,
- Besar denda (jika ada),
- Pastikan nama peserta dan jumlah sesuai.
- Jika sudah benar, konfirmasi dengan memasukkan PIN BRImo.