KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menyiapkan denda bagi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dinilai tak efektif oleh buruh. Hal itu justru disebut akan menciptakan area abu-abu yang membuka peluang korupsi. Langkah pengenaan denda tersebut sebelumnya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021. "Denda uang tidak akan efektif bagi pengawasan penggunaan TKA, bahkan menciptakan ruang abu-abu baru untuk tindakan korupsi di lapangan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5). Selain denda, Said juga menyebut RPTKA tidak efektif dalam mengendalikan TKA. Terutama masuknya TKA yang digunakan untuk buruh kasar dan merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.
Denda ciptakan lubang korupsi, buruh minta alat kontrol untuk tenaga kerja asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menyiapkan denda bagi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dinilai tak efektif oleh buruh. Hal itu justru disebut akan menciptakan area abu-abu yang membuka peluang korupsi. Langkah pengenaan denda tersebut sebelumnya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021. "Denda uang tidak akan efektif bagi pengawasan penggunaan TKA, bahkan menciptakan ruang abu-abu baru untuk tindakan korupsi di lapangan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5). Selain denda, Said juga menyebut RPTKA tidak efektif dalam mengendalikan TKA. Terutama masuknya TKA yang digunakan untuk buruh kasar dan merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.