KONTAN.CO.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Arab Saudi agar selalu berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi. Sebab dengan merebanyak virus korona sat ini banyak beredar informasi yang sebagian tidak bisa di verifikasi kebenaranya bahkan berita bohong alias hoax. Apalagi setelah ada kebijakan larangan umrah, dan mernyebarnya virus korona, di Arab Saudi tegas memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong alias hoax tersebut. "Menginggat anacaman bagi penyebar hoax (termasuk mengenai virus corona) di Arab Saudi dendanya sangat tinggi yaitu denda 3 juta Riyal dan lima tahun penjara," ungkap pernyataan tertulis imbauan Kedutaan Besar Arab Saudi, yang diterima KONTAN, Jumat (6/3) pagi.
Perhatian! Denda dan hukuman penyebar hoax virus corona di Arab Rp 11,45 miliar
KONTAN.CO.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Arab Saudi agar selalu berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi. Sebab dengan merebanyak virus korona sat ini banyak beredar informasi yang sebagian tidak bisa di verifikasi kebenaranya bahkan berita bohong alias hoax. Apalagi setelah ada kebijakan larangan umrah, dan mernyebarnya virus korona, di Arab Saudi tegas memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong alias hoax tersebut. "Menginggat anacaman bagi penyebar hoax (termasuk mengenai virus corona) di Arab Saudi dendanya sangat tinggi yaitu denda 3 juta Riyal dan lima tahun penjara," ungkap pernyataan tertulis imbauan Kedutaan Besar Arab Saudi, yang diterima KONTAN, Jumat (6/3) pagi.