KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan denda sebesar Rp 53,4 miliar masih belum dibayar. Angka tersebut berasal dari 132 terlapor dalam 52 putusan. KPPU mengungkapkan hal tersebut mengingat tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayar denda. "Kami akan lebih keras kepada perusahaan yang tidak berniat membayar," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra saat konferensi pers, Jumat (11/1). Menurutnya selama ini KPPU telah berupaya untuk menagih denda yang harus dibayar. Salah satunya adalah dengan menyampaikan surat kepada perusahaan terlapor.
Denda dari terlapor KPPU yang belum dibayar mencapai Rp 53,4 miliar
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan denda sebesar Rp 53,4 miliar masih belum dibayar. Angka tersebut berasal dari 132 terlapor dalam 52 putusan. KPPU mengungkapkan hal tersebut mengingat tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayar denda. "Kami akan lebih keras kepada perusahaan yang tidak berniat membayar," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra saat konferensi pers, Jumat (11/1). Menurutnya selama ini KPPU telah berupaya untuk menagih denda yang harus dibayar. Salah satunya adalah dengan menyampaikan surat kepada perusahaan terlapor.
TAG: