JAKARTA. Negosiasi Ditjen Pajak dengan Google Singapura menemui hasil positif. Walau sudah ada pembicaraan positif, namun belum ada kesepakatan soal berapa nilai pajak yang harus dibayar perusahaan Over The Top (OTT) tersebut. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif bilang, yang saat ini sedang dilakukan Ditjen Pajak adalah proses settlement untuk menghitung total pembayaran pajak Google, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "InsyaAllah tahun ini selesai. Kalau tidak, kita lakukan full investigation," ujarnya, Rabu (23/11). Sebab jika dihitung secara rinci, utang pajak Google bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Angka itu sudah termasuk denda 400% dari pokok pajaknya sekitar Rp 1 triliun. Dalam proses settlement, denda dikesampingkan dan dicarikan win-win solution.
Denda dikesampingkan, Google bayar pajak ringan
JAKARTA. Negosiasi Ditjen Pajak dengan Google Singapura menemui hasil positif. Walau sudah ada pembicaraan positif, namun belum ada kesepakatan soal berapa nilai pajak yang harus dibayar perusahaan Over The Top (OTT) tersebut. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif bilang, yang saat ini sedang dilakukan Ditjen Pajak adalah proses settlement untuk menghitung total pembayaran pajak Google, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "InsyaAllah tahun ini selesai. Kalau tidak, kita lakukan full investigation," ujarnya, Rabu (23/11). Sebab jika dihitung secara rinci, utang pajak Google bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Angka itu sudah termasuk denda 400% dari pokok pajaknya sekitar Rp 1 triliun. Dalam proses settlement, denda dikesampingkan dan dicarikan win-win solution.