KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. "Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Denda e-Tilang akibat Pelanggaran di Jalan Tol Tak Dibayar, Ini yang Bakal Terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sanksi yang sudah menunggu bagi Anda yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar batas kecepatan maksimum di jalan tol yakni 100 km/jam. Salah satunya, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar. Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. "Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).