KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, sejak berdiri pada 2001 hingga 2017 masih ada denda senilai Rp 154 miliar yang belum dibayar oleh pelaku usaha yang diputuskan bersalah melakukan pelanggaran persaingan usaha. Nilai tersebut berasal dari 78 putusan yang diterbitkan oleh KPPU dan bersumber dari 273 terlapor. "Kalau yang sudah inkracht itu hingga Desember 2017 denda yang ditetapkan nilainya Rp 493 miliar, dan yang sudah masuk kas negara sebesar Rp 334 miliar. Sisanya belum dibayarkan sebesar Rp 159 miliar masih pending yang berasal dari 78 tuntutan, oleh 273 terlapor jika tak aalah," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi KONTAN, Senin (19/3).
Denda korporasi tak dibayar ke KPPU mencapai Rp 154 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, sejak berdiri pada 2001 hingga 2017 masih ada denda senilai Rp 154 miliar yang belum dibayar oleh pelaku usaha yang diputuskan bersalah melakukan pelanggaran persaingan usaha. Nilai tersebut berasal dari 78 putusan yang diterbitkan oleh KPPU dan bersumber dari 273 terlapor. "Kalau yang sudah inkracht itu hingga Desember 2017 denda yang ditetapkan nilainya Rp 493 miliar, dan yang sudah masuk kas negara sebesar Rp 334 miliar. Sisanya belum dibayarkan sebesar Rp 159 miliar masih pending yang berasal dari 78 tuntutan, oleh 273 terlapor jika tak aalah," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi KONTAN, Senin (19/3).