Denda menanti nasabah leasing yang telat membayar angsuran hasil restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance bisa mengenakan sanksi denda jika debitur telat membayarkan cicilan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberian denda tersebut sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara pihak debitur dan perusahaan pembiayaan. 

"Kan, tergantung kesepakatan atau perjanjikan restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan. Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjikan restrukturisasi kredit," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, Rabu (2/12). 

Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak. Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. 


Baca Juga: Per Oktober 2020, pembiayaan multifinance susut 15,7%

Nyatanya penerapan denda keterlambatan ini diberlakukan beragam di setiap perusahaan multifinance. Semisal, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mengenakan denda ke semua kecuali debitur yang mengajukan restrukturisasi. "Pengecualian ini kita berikan kepada nasabah yang punya itikad baik dengan mendatangani atau menghubungi staf kami untuk mendiskusikan terkait kesulitan nasabah di masa pandemi Covid-19," terang Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman. 

Menurutnya, kebijakan relaksasi kredit yang digelontorkan pemerintah telah meringankan beban debitur maupun perusahaan. Salah satunya, mendukung rasio kesehatan keuangan perusahaan tetap aman. 

Sementara, PT Indomobil Finance Indonesia (Indomobil Finance) menerapkan skema angsuran baru bagi debitur terdampak Covid-19. Diharapkan, skema ini bisa meminimalisir keterlambatan pembayaran kredit. "Debitur yang terdampak akan mengajukan restrukturisasi. Bila disetujui, mereka akan melakukan pembayaran angsuran sesuai skema yang baru," kata CEO Indomobil Finance Gunawan Effendi. 

Yang jelas, ketentuan tersebut mengacu pada perjanjian kredit dan arahan relaksasi dari OJK. Hingga saat ini, pembayaran kredit debitur sudah membaik di bandingkan saat kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diberlakukan.   

Baca Juga: Restrukturisasi pembiayaan multifinance capai Rp 181,3 triliun

Sedangkan, PT BCA Finance mengenakan sanksi denda kepada seluruh debitur yang telat mencicil kredit. Termasuk para debitur yang terdampak Covid-19.  "Semua yang telat bayar akan kena penalti dengan angka yang sama. Kalau terlambat baru kena denda," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim. 

Selanjutnya: Cegah Covid-19 di kantor, BNI Multifinance rutin lakukan testing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi