Jakarta. Pembahasan rancangan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru. Revisi beleid antimonopoli tersebut telah tuntas dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) dan selanjutnya akan diplenokan dalam sidang komisi untuk dibawa ke Badan Legislatif DPR RI. Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, sedikitnya ada lima klausul utama yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU Persaingan Usaha. Pertama, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan tindak monopoli atau kartel berupa denda 5% hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU Nomor 5/1999 denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar. "Dengan perubahan UU ini, dapat diberikan maksimal 30% dari penjualan dari periode penjualan kartel, ini akan memperkuat dan memberikan efek jera," kata dia ke KONTAN, Kamis (2/6).
Denda monopoli bisnis bakal diperketat
Jakarta. Pembahasan rancangan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru. Revisi beleid antimonopoli tersebut telah tuntas dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) dan selanjutnya akan diplenokan dalam sidang komisi untuk dibawa ke Badan Legislatif DPR RI. Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, sedikitnya ada lima klausul utama yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU Persaingan Usaha. Pertama, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan tindak monopoli atau kartel berupa denda 5% hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU Nomor 5/1999 denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp 25 miliar. "Dengan perubahan UU ini, dapat diberikan maksimal 30% dari penjualan dari periode penjualan kartel, ini akan memperkuat dan memberikan efek jera," kata dia ke KONTAN, Kamis (2/6).