KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan denda bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. RPP ini merupakan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Kami masih akan menunggu dari PP (tentang pengenaan denda)," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Selasa (1/12). Guntur mengatakan, saat ini pengaturan pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pengaturan yang ada di UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law mengubah kurang lebih 78 UU. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 1999.
Denda pelanggar persaingan usaha merujuk UU Cipta Kerja, KPPU tunggu aturan teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan denda bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. RPP ini merupakan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Kami masih akan menunggu dari PP (tentang pengenaan denda)," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Selasa (1/12). Guntur mengatakan, saat ini pengaturan pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pengaturan yang ada di UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law mengubah kurang lebih 78 UU. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 1999.