KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) hingga Rp 5 miliar. Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, besaran denda dalam usulan tersebut mengacu pada tingkatan denda di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mulai dari kategori III hingga VII.
Denda Pelanggaran ODOL Diusulkan Naik hingga Rp 5 Miliar, Pengusaha Wajib Tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) hingga Rp 5 miliar. Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, besaran denda dalam usulan tersebut mengacu pada tingkatan denda di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mulai dari kategori III hingga VII.
TAG: