Denda Pelanggaran ODOL Diusulkan Naik hingga Rp 5 Miliar, Pengusaha Wajib Tahu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) hingga Rp 5 miliar.

Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, besaran denda dalam usulan tersebut mengacu pada tingkatan denda di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mulai dari kategori III hingga VII.


"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Kadin Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Investor

Selain denda administratif, Kemenhub juga mengusulkan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggaran ODOL. Pembahasan revisi RUU LLAJ juga mencakup kemungkinan memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang.

Aan mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, revisi undang-undang diharapkan menjadi ruang pembahasan untuk memperjelas tanggung jawab para pelaku dalam rantai angkutan barang.

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan.

Saat ini, sanksi denda untuk pelanggaran over load atau kelebihan muatan tercatat sebesar Rp 500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension, yakni kendaraan yang dimensinya melebihi ketentuan, dikenai denda sebesar Rp 24 juta.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ: Pelanggar ODOL Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Besarnya selisih antara sanksi yang berlaku saat ini dan usulan dalam revisi RUU LLAJ menunjukkan adanya rencana peningkatan konsekuensi hukum bagi pelanggaran ODOL. Namun, besaran denda final dan cakupan pihak yang dapat dikenai sanksi masih bergantung pada pembahasan revisi undang-undang bersama DPR.

Kemenhub menargetkan revisi RUU LLAJ dapat rampung pada tahun ini. Dengan demikian, pembahasan ketentuan sanksi ODOL menjadi salah satu bagian yang perlu dituntaskan dalam proses revisi regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News