KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp 695 miliar pada tahun 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 57,5 miliar. Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyebutkan KPPU telah melakukan putusan terhadap 12 perkara di tahun ini. Dua perkara dengan denda terbesar yakni terkait kasus monopoli google dan Sanny group. "Google saja itu dendanya Rp 200 miliar dan sanny Grup itu dendanya Rp 449 miliar," kata Aru dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Namun begitu, Aru menegaskan dua perkara ini kasusnya belum inkrah. Khusus kasus Google saat ini telah masuk di Mahkamah Agung untuk proses kasasi.
Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 695 Miliar di Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp 695 miliar pada tahun 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 57,5 miliar. Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyebutkan KPPU telah melakukan putusan terhadap 12 perkara di tahun ini. Dua perkara dengan denda terbesar yakni terkait kasus monopoli google dan Sanny group. "Google saja itu dendanya Rp 200 miliar dan sanny Grup itu dendanya Rp 449 miliar," kata Aru dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Namun begitu, Aru menegaskan dua perkara ini kasusnya belum inkrah. Khusus kasus Google saat ini telah masuk di Mahkamah Agung untuk proses kasasi.