KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia pada Rabu (17/3/2021) membatalkan hukuman berupa denda tinggi atas ketidakpatuhan protokol keselamatan Covid-19. Langkah ini diambil menyusul kritik luas dari masyarakat yang menggambarkan denda itu sangat berlebihan dan tidak adil. The Straits Times memberitakan, Malaysia menaikkan denda dari RM 1.000 (Rp 3,5 juta) menjadi RM 10.000 (Rp 35 juta) untuk individu dan RM 50.000 (Rp 175 juta) untuk bisnis mulai 11 Maret. Perubahan peraturan yang konstan dan kurangnya kejelasan tentang hukuman juga menyebabkan kemarahan publik.
Denda pelanggaran protokol Covid-19 naik jadi Rp 35 juta, rakyat Malaysia marah besar
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia pada Rabu (17/3/2021) membatalkan hukuman berupa denda tinggi atas ketidakpatuhan protokol keselamatan Covid-19. Langkah ini diambil menyusul kritik luas dari masyarakat yang menggambarkan denda itu sangat berlebihan dan tidak adil. The Straits Times memberitakan, Malaysia menaikkan denda dari RM 1.000 (Rp 3,5 juta) menjadi RM 10.000 (Rp 35 juta) untuk individu dan RM 50.000 (Rp 175 juta) untuk bisnis mulai 11 Maret. Perubahan peraturan yang konstan dan kurangnya kejelasan tentang hukuman juga menyebabkan kemarahan publik.