KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta merilis jumlah denda yang terkumpul bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mencapai Rp 5,7 miliar. Denda yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran pada periode April 2020 sampai dengan 6 Januari 2021. Adapun rincian denda merupakan denda perorangan dengan jumlah Rp 3.612.045.000, dan denda tempat atau fasilitas umum non-perorangan sejumlah Rp 2.093.650.000. "Total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1). Arifin juga mencatat jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode yang sama sejumlah 316.754 dengan rincian sanksi teguran sebanyak 7.361, sanksi kerja sosial 285.762 dan sanksi denda administrasi 23.631. Begitu juga pelanggaran non perorangan dari tempat usaha, tempat kerja atau fasilitas umum dengan sanksi penutupan sementara sebanyak 2.080 dan sanksi denda sebanyak 528.
Denda pelanggaran PSBB perorangan di DKI Jakarta mencapai Rp 3,6 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta merilis jumlah denda yang terkumpul bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mencapai Rp 5,7 miliar. Denda yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran pada periode April 2020 sampai dengan 6 Januari 2021. Adapun rincian denda merupakan denda perorangan dengan jumlah Rp 3.612.045.000, dan denda tempat atau fasilitas umum non-perorangan sejumlah Rp 2.093.650.000. "Total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1). Arifin juga mencatat jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode yang sama sejumlah 316.754 dengan rincian sanksi teguran sebanyak 7.361, sanksi kerja sosial 285.762 dan sanksi denda administrasi 23.631. Begitu juga pelanggaran non perorangan dari tempat usaha, tempat kerja atau fasilitas umum dengan sanksi penutupan sementara sebanyak 2.080 dan sanksi denda sebanyak 528.