KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subinato menerima secara simbolis denda administrasi sebesar Rp 6,6 triliun dari 20 perusahaan yang melakukan penyalahgunaan kawasan hutan. Prabowo menegaskan bahwa uang denda ini bisa digunakan untuk membangun 100 ribu rumah hunian tetap korban banjir di Sumatera dan Aceh dan memperbaiki 6.000 sekolah. "Kebutuhan hunian tetap berapa? 200 ribu ya? dengan ini saja artinya 100 ribu sudah terbayarkan ya," kata Prabowo di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Prabowo Pastikan Bakal Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang Langgar Aturan Prabowo tegaskan penertiban kawasan hutan ini bagian dari janjinya saat menjadi Kepala Negara untuk memberantas korupsi yang merampok kekayaan negara. Selain itu, Prabowo juga tegaskan bahwa praktik mencurangi hukum dari beberapa pihak yang ingin mendapatkan untung sudah puluhan tahun berjalan. Menurutnya, orang-orang ini adalah mereka yang menganut serakahnomic dan menganggap bisa membeli kerja-kerja pemerintahan. "Puluhan tahun mereka mengaut paham serakahnomic dan berani melecehkan negara, kesatuan RI dan menganggap pejabat bisa disogok," ujar Prabowo. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp 6.625.294.190.469,74. Uang sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Baca Juga: Satgas PKH Lapor Ada 31 Perusahaan Terindikasi Pidana,Biang Kerok Banjir Sumatra-Aceh Sedangkan sebesar Rp 2.344.965.750.000,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” katanya. Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan. Ia merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp 32,63 triliun.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri Kehutanan Benahi Tata Kelola Hutan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News