KONTAN.CO.ID - LONDON. Menyusul ancaman kehadiran gelombang kedua penyebaran virus corona baru, Pemerintah Inggrsi dengan tegas menerapkan denda hingga £10.000 atau sekitar Rp189 juta untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dikutip dari Al Jazeera, aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 28 September mendatang bagi siapa pun di Inggris yang terbukti positif terkena virus corona tapi masih berkeliaran keluar rumah. Aturan main itu juga berlaku untuk orang-orang yang sebelumnya mendapat peringatan dari petugas, karena telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Denda Rp 189 juta menanti pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Inggris
KONTAN.CO.ID - LONDON. Menyusul ancaman kehadiran gelombang kedua penyebaran virus corona baru, Pemerintah Inggrsi dengan tegas menerapkan denda hingga £10.000 atau sekitar Rp189 juta untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dikutip dari Al Jazeera, aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 28 September mendatang bagi siapa pun di Inggris yang terbukti positif terkena virus corona tapi masih berkeliaran keluar rumah. Aturan main itu juga berlaku untuk orang-orang yang sebelumnya mendapat peringatan dari petugas, karena telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona.