KONTAN.CO.ID - BATAM. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, yang resmi ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Selasa (1/9/2020) lalu, mulai hari ini, Rabu (9/9/2020) resmi diterapkan atau berlaku. Hal ini dilakukan setelah Pemkot Batam lebih kurang selama satu minggu telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini guna meningkatkan protokol kesehatan, baik kepada masyarakat hingga pelaku usaha dan kawasan Industri serta perkantoran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan nantinya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam akan melakukan patroli dan jika ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi.
Denda Rp 250.000 menanti warga yang tak mengenakan masker di Batam
KONTAN.CO.ID - BATAM. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, yang resmi ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Selasa (1/9/2020) lalu, mulai hari ini, Rabu (9/9/2020) resmi diterapkan atau berlaku. Hal ini dilakukan setelah Pemkot Batam lebih kurang selama satu minggu telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini guna meningkatkan protokol kesehatan, baik kepada masyarakat hingga pelaku usaha dan kawasan Industri serta perkantoran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan nantinya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam akan melakukan patroli dan jika ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi.