JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan denda sebanyak Rp 5 juta bagi para pengusaha yang menimbun barang mereka di pelabuhan lebih dari tiga hari. "Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyiapkan peraturan mengenai tarif bagi kontainer yang ditimbun di pelabuhan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) "Dwelling Time" Agung Kuswandono di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu (23/9). Menurut dia, kontainer yang sudah selesai dari proses Bea Cukai akan diberikan waktu selama tiga hari mencari truk pengangkut barang untuk dikeluarkan dari pelabuhan.
Denda Rp 5 juta / hari bagi penimbun di pelabuhan
JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan denda sebanyak Rp 5 juta bagi para pengusaha yang menimbun barang mereka di pelabuhan lebih dari tiga hari. "Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyiapkan peraturan mengenai tarif bagi kontainer yang ditimbun di pelabuhan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) "Dwelling Time" Agung Kuswandono di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu (23/9). Menurut dia, kontainer yang sudah selesai dari proses Bea Cukai akan diberikan waktu selama tiga hari mencari truk pengangkut barang untuk dikeluarkan dari pelabuhan.