Denda Rp 750.000 bagi yang merokok sambil berkendara, ini kata pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan telah memberlakukan aturan mengenai Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam aturan ini, kendaraan roda dua dilarang merokok sambil berkendara.

Mengenai terbitnya aturan ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan tanggapannya. Menurutnya, terbitnya peraturan ini untuk menjaga keselamatan pengendara dan orang lain. 

"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas," jelasnya ketika dihubungi pada Kamis (4/4).


Namun Ia juga menjelaskan, aturan dilarang merokok saat berkendara pun sebelumnya sudah ada. "Sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009. Pasal 160 UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, dalam aturan tahun 2009 tentang berkendara juga sudah ada sanksi yang jelas. "Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi