KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan telah memberlakukan aturan mengenai Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam aturan ini, kendaraan roda dua dilarang merokok sambil berkendara. Mengenai terbitnya aturan ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan tanggapannya. Menurutnya, terbitnya peraturan ini untuk menjaga keselamatan pengendara dan orang lain. "Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas," jelasnya ketika dihubungi pada Kamis (4/4).
Denda Rp 750.000 bagi yang merokok sambil berkendara, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan telah memberlakukan aturan mengenai Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam aturan ini, kendaraan roda dua dilarang merokok sambil berkendara. Mengenai terbitnya aturan ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan tanggapannya. Menurutnya, terbitnya peraturan ini untuk menjaga keselamatan pengendara dan orang lain. "Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas," jelasnya ketika dihubungi pada Kamis (4/4).