KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit. Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan denda tinggi bagi perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengenaan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun terhadap lahan sawit yang dinilai melanggar ketentuan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang kerap terjadi di sektor perkebunan. Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi membebani pelaku usaha, khususnya petani kecil.
Denda Sawit Rp 25 Juta per Hektare Dinilai Memberatkan Petani Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit. Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan denda tinggi bagi perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengenaan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun terhadap lahan sawit yang dinilai melanggar ketentuan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang kerap terjadi di sektor perkebunan. Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi membebani pelaku usaha, khususnya petani kecil.
TAG: