Denda SPT Dihapus Sementara, Ditjen Pajak Beri Waktu Hingga 30 April 2026



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi kini mendapat kelonggaran dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. 

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, namun hanya berlaku sementara hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. 


Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Diberi Waktu Tambahan Hingga April

Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT hingga maksimal satu bulan setelah batas waktu normal 31 Maret tidak akan dikenai denda. Setelah periode itu berakhir, sanksi kembali diberlakukan seperti biasa.

Relaksasi ini diberikan seiring penerapan sistem baru Coretax dalam pelaporan pajak. Ditjen Pajak menilai masa transisi membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pemahaman wajib pajak.

Tak hanya pelaporan, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga.

Selain itu, kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan juga ikut mendapat kelonggaran. Jika dilunasi dalam masa relaksasi, sanksi administratif atas kekurangan tersebut akan dihapuskan.

Baca Juga: Kemampuan Bayar Wajib Pajak Melemah, Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Cicilan

Ditjen Pajak memastikan penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah.

Otoritas juga menegaskan, keterlambatan pelaporan selama periode relaksasi tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak. 

Artinya, kondisi ini tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Meski ada kelonggaran, realisasi pelaporan SPT masih relatif rendah. Hingga 26 Maret 2026, jumlah SPT yang dilaporkan baru mencapai 9,13 juta atau sekitar 60,86% dari target 15 juta pelaporan.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk libur panjang Idulfitri. 

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Siapkan Strategi Ini

Namun, ia menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi faktor yang lebih dominan, seperti meningkatnya pemutusan hubungan kerja dan sulitnya mencari pekerjaan sepanjang tahun lalu.

Menurut Fajry, perpanjangan waktu pelaporan belum tentu efektif mendongkrak kepatuhan jika persoalan struktural tersebut belum membaik.

Senada, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan realisasi pelaporan tahun ini berpotensi tidak melampaui capaian tahun sebelumnya.  Ia melihat wajib pajak cenderung menunda pelaporan di tengah penerapan sistem baru Coretax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News