KONTAN.CO.ID - Tasikmalaya. Peringatan kepada warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk selalu mengenakan masker saat bepergiaan ke luar rumah. Jika masih membandel, tidak mengenakan masker, akan dikenai denda. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menggelar razia warga yang tak memakai masker di beberapa jalan protokol dan lokasi pusat perbelanjaan atau keramaian. Langkah ini sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat yang hendak memberlakukan denda Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker. Baca juga: Wali Kota Tangerang akan mencabut izin sekolah yang menggelar belajar tatap muka
Denda tanpa masker corona di wilayah ini berlaku, berikut ketentuan dan nilainya
KONTAN.CO.ID - Tasikmalaya. Peringatan kepada warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk selalu mengenakan masker saat bepergiaan ke luar rumah. Jika masih membandel, tidak mengenakan masker, akan dikenai denda. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menggelar razia warga yang tak memakai masker di beberapa jalan protokol dan lokasi pusat perbelanjaan atau keramaian. Langkah ini sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat yang hendak memberlakukan denda Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker. Baca juga: Wali Kota Tangerang akan mencabut izin sekolah yang menggelar belajar tatap muka