Denda terhadap praktek monopoli belum jelas di UU Cipta Kerja, KPPU lakukan hal ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekomunikasi dengan Pemerintah dan Mahkamah Agung terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengaturan denda bagi pelanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Salah satu poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999.

“Untuk PP pengenaan tindakan administratif, KPPU tengah mempersiapkan masukan untuk didiskusikan dengan Pemerintah,” kata Deswin ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11).


Baca Juga: Hingga Oktober 2020, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) tembus 1 juta

Deswin mengatakan, pihaknya secara proaktif menjalin komunikasi dengan Pemerintah dan Mahkamah Agung. Hal ini untuk memberi masukan terkait perubahan sejumlah pasal UU 5/1999 di UU Cipta Kerja.

“Minggu lalu misalnya, KPPU telah bertemu Mahkamah Agung untuk membahas kebutuhan atas Peraturan MA atas upaya keberatan di Pengadilan Niaga,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih berharap, dalam Peraturan Pemerintah tentang denda akan mengatur secara tepat atas sanksi maupun denda yang akan dikenakan pada pelanggar hukum persaingan. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha.

"Untuk itu best practice di berbagai negara dapat dijadikan acuan, seperti persentase dari laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya," kata Guntur.

Baca Juga: Surya Semesta (SSIA) targetkan proyek Subang City of Industry fase I kelar 2023

Sejauh ini, lanjut Guntur, KPPU sendiri telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan KPPU No. 4/2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999, dimana salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

“Diharapkan Peraturan Pemerintah mampu menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi, dengan tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Guntur.

Selanjutnya: Ada kebijakan asing bisa wariskan properti, MKPI yakin pembeli akan melonjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli