KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekomunikasi dengan Pemerintah dan Mahkamah Agung terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengaturan denda bagi pelanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Salah satu poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999. “Untuk PP pengenaan tindakan administratif, KPPU tengah mempersiapkan masukan untuk didiskusikan dengan Pemerintah,” kata Deswin ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Denda terhadap praktek monopoli belum jelas di UU Cipta Kerja, KPPU lakukan hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekomunikasi dengan Pemerintah dan Mahkamah Agung terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengaturan denda bagi pelanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Salah satu poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999. “Untuk PP pengenaan tindakan administratif, KPPU tengah mempersiapkan masukan untuk didiskusikan dengan Pemerintah,” kata Deswin ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11).