JAKARTA. Penasehat hukum Dendy Prasetya, Erman Umar mengakui kliennya pernah membahas rencana pembagian imbalan bagi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011-2012. Erman mengatakan, rencana pembagian jatah uang itu dibahas bersama rekannya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dia bilang pembahasan itu tanpa diketahui oleh ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar yang kini juga sudah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dendy mengakui, memang dia dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi kata Dendy itu tanpa sepengetahuan ayahnya," kata Erman Umar, Selasa (29/1/2013). Erman mengatakan, Dendy pernah meminta maaf kepada ayahnya atas hal itu. "Dendy juga pernah menangis minta maaf ke ayahnya. Dia mengaku salah dan mau bertanggung jawab," tegasnya. Senin (28/1) lalu, dalam sidang perdana dugaan korupsi itu terungkap, Priyo mendapat imbalan sebesar 3,5% dari proyek senilai Rp 22 miliar. Dalam dakwaan jaksa pada sidang tersebut juga terungkap, Dendy dan Fahd yang menghitung rencana pembagian fee bagi Priyo. "Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, maka dilakukan proses pengadaan di Kementerian Agama RI dimana penetapan perusahaan pemenang tender proyek ditentukan oleh Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd," kata jaksa. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dendy akui pernah bahas fee bagi Priyo Budi
JAKARTA. Penasehat hukum Dendy Prasetya, Erman Umar mengakui kliennya pernah membahas rencana pembagian imbalan bagi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011-2012. Erman mengatakan, rencana pembagian jatah uang itu dibahas bersama rekannya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dia bilang pembahasan itu tanpa diketahui oleh ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar yang kini juga sudah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dendy mengakui, memang dia dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi kata Dendy itu tanpa sepengetahuan ayahnya," kata Erman Umar, Selasa (29/1/2013). Erman mengatakan, Dendy pernah meminta maaf kepada ayahnya atas hal itu. "Dendy juga pernah menangis minta maaf ke ayahnya. Dia mengaku salah dan mau bertanggung jawab," tegasnya. Senin (28/1) lalu, dalam sidang perdana dugaan korupsi itu terungkap, Priyo mendapat imbalan sebesar 3,5% dari proyek senilai Rp 22 miliar. Dalam dakwaan jaksa pada sidang tersebut juga terungkap, Dendy dan Fahd yang menghitung rencana pembagian fee bagi Priyo. "Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, maka dilakukan proses pengadaan di Kementerian Agama RI dimana penetapan perusahaan pemenang tender proyek ditentukan oleh Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd," kata jaksa. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News