Jakarta. Kehadiran Peraturan Pemerintah / PP Nomor 78 tahun 2015 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi merupakan hal yg masih pro kontra di masyarakat terutama kalangan buruh atau pekerja. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, PP Nomor 78 tahun 2015 merupakan amanah pasal 97 Undang-Undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga keberadaannya wajib ada. "Namun untuk substansinya, ada yang baik dan ada juga yang tidak sesuai dengan UU 13/2003," kata Timboel, Senin (10/10). Di pasal 14 dalam PP 78 tahun 2015 mewajibkan adanya struktur dan skala upah di tempat kerja dan pekerja juga mengetahuinya, maka hal ini baik namun hingga saat ini peraturan menterinya belum jadi.
Dengan aturan baru, UMP 2017 naik dibawah 10%
Jakarta. Kehadiran Peraturan Pemerintah / PP Nomor 78 tahun 2015 sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi merupakan hal yg masih pro kontra di masyarakat terutama kalangan buruh atau pekerja. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, PP Nomor 78 tahun 2015 merupakan amanah pasal 97 Undang-Undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga keberadaannya wajib ada. "Namun untuk substansinya, ada yang baik dan ada juga yang tidak sesuai dengan UU 13/2003," kata Timboel, Senin (10/10). Di pasal 14 dalam PP 78 tahun 2015 mewajibkan adanya struktur dan skala upah di tempat kerja dan pekerja juga mengetahuinya, maka hal ini baik namun hingga saat ini peraturan menterinya belum jadi.