JAKARTA. Melalui mekanisme deponering atau mengesampingkan perkara kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan benar-benar bebas. Pasalnya dengan upaya ini status tersangka yang melekat pada keduanya akan hilang."Kalau sudah dideponering, status tersangkanya hilang karena perkara telah dikesampingkan," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ditemui digedung MA, Jumat (4/6).Terlebih melalui mekanisme deponering ini, pihak yang keberatan tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum seperti halnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan mekanisme hukum praperadilan. "Dengan deponering tidak ada pihak yang dapat mengajukan upaya hukum atau menggugat," katanya. Pasalnya, deponering ini adalah hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan yang dilindungi oleh Undang-Undang. "Jaksa mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis demi kepentingan umum," jelasnya.Ketika ditanya apakah alasan sosiologis tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang. Harifin pun menyerahkan semua hal tersebut ke Kejaksaan. Tapi ia hanya menambahkan bahwa yang menyatakan bersalah atau tidak Bibit-Chandra adalah pengadilan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dengan Deponering Bibit-Chandra Benar-Benar Bebas
JAKARTA. Melalui mekanisme deponering atau mengesampingkan perkara kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan benar-benar bebas. Pasalnya dengan upaya ini status tersangka yang melekat pada keduanya akan hilang."Kalau sudah dideponering, status tersangkanya hilang karena perkara telah dikesampingkan," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ditemui digedung MA, Jumat (4/6).Terlebih melalui mekanisme deponering ini, pihak yang keberatan tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum seperti halnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan mekanisme hukum praperadilan. "Dengan deponering tidak ada pihak yang dapat mengajukan upaya hukum atau menggugat," katanya. Pasalnya, deponering ini adalah hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan yang dilindungi oleh Undang-Undang. "Jaksa mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis demi kepentingan umum," jelasnya.Ketika ditanya apakah alasan sosiologis tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang. Harifin pun menyerahkan semua hal tersebut ke Kejaksaan. Tapi ia hanya menambahkan bahwa yang menyatakan bersalah atau tidak Bibit-Chandra adalah pengadilan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News