JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu direktorat jendral (ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru. Pengelolaan itu mulai pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini. "Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu (26/11). Menurut Anies, Presiden RI Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jendral (Ditjen) Khusus Guru. "Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja," ujarnya. Dia mengatakan, soal pembinaan guru dan pengembangan guru nantinya akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Pasalnya, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti. "Dengan dibentuk satu ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya. Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya. Namun demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat. "Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies. (Latief) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dengan Ditjen, pengelolaan guru diharapkan terarah
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu direktorat jendral (ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru. Pengelolaan itu mulai pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini. "Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu (26/11). Menurut Anies, Presiden RI Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jendral (Ditjen) Khusus Guru. "Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja," ujarnya. Dia mengatakan, soal pembinaan guru dan pengembangan guru nantinya akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Pasalnya, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti. "Dengan dibentuk satu ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya. Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya. Namun demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat. "Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies. (Latief) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News