JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan katalog elektronik (e-catalog) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai Juni-Juli 2010 nanti setelah revisi Perpres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ditandatangani presiden. Dengan adanya e-catalog ini, pengadaan barang tidak akan lagi menggunakan sistem tender tapi pembelian secara langsung dari pabrik.Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, untuk pertama kali e-catalog akan memasukkan kendaraan roda empat dan roda dua. “Setelah itu baru akan masuk untuk peralatan kesehatan. Dengan sistem baru ini diharapkan akan ada penghematan karena harga lebih murah dan mekanismenya pun bisa lebih sederhana,” kata Agus usai pertemuan koordinasi ke-IV layanan pengadaan secara elektronik di Jakarta, hari ini.Ia menambahkan, e-catalog akan memasukkan nama barang, spesifikasi dengan berbagai harga yang ditawarkan langsung dari pabrikannya (Government Special Order/GSO). Nantinya, tidak hanya untuk kendaraan bermotor dan alat-alat kesehatan saja yang akan masuk ke dalam sistem ini, namun juga untuk produk-produk yang dihasilkan pabrik dengan spesifikasi yang jelas.E-catalog merupakan bagian dari portal pengadaan nasional secara elektronik (e-proc) yang ditargetkan akan berlaku menyeluruh pada tahun 2012 nanti. Dalam portal pengadaan yang digagas LKPP ini, selain akan memasukkan e-catalog juga akan dikembangkan pengawasan dan pemantauan elektronik termasuk menyatukan (agregasi) antardaerah.Menurut Agus, dengan adanya agregasi, setiap penyedia barang dan jasa yang sudah terdaftar di satu daerah bisa melakukan tender di daerah lain tanpa ada batasan. Diharapkan dalam dua tahun ke depan sebanyak 600 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) akan teragregasi dalam portal Inaproc. Untuk mengejar 600 instansi dalam waktu dua tahun, LKPP akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lebih kepada usaha untuk meningkatkan sosialisasi pengadaan dengan menggunakan e-proc untuk pencegahan tindakan korupsi. Ia berharap dengan penerapan e-proc secara penuh, 30% penghematan anggaran bisa dicapai.“Banyak kasus dalam pengadaan barang dan jasa, dengan kerjasama dan penerapan pengadaan elektronik ini, pengawasan bisa ditingkatkan,” kata Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.Sampai saat ini ada baru ada 44 instansi baik pusat maupun daerah yang telah bergabung dalam LPSE dan ditargetkan tahun ini seluruh Jawa sudah terintegrasi, sehingga dalam 4-5 tahun mendatang lelang konvesional sudah tidak ada. Beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang telah memiliki LPSE antara lain Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Yogyakarta, Kepulauan Riau, NTB, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Kota Depok, Kota Banda Aceh, Banjarmasin, Pekanbaru, Pontianak, dan Tangerang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dengan Katalog Elektronik, Pengadaan Barang Langsung dari Pabrik
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan katalog elektronik (e-catalog) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai Juni-Juli 2010 nanti setelah revisi Perpres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ditandatangani presiden. Dengan adanya e-catalog ini, pengadaan barang tidak akan lagi menggunakan sistem tender tapi pembelian secara langsung dari pabrik.Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, untuk pertama kali e-catalog akan memasukkan kendaraan roda empat dan roda dua. “Setelah itu baru akan masuk untuk peralatan kesehatan. Dengan sistem baru ini diharapkan akan ada penghematan karena harga lebih murah dan mekanismenya pun bisa lebih sederhana,” kata Agus usai pertemuan koordinasi ke-IV layanan pengadaan secara elektronik di Jakarta, hari ini.Ia menambahkan, e-catalog akan memasukkan nama barang, spesifikasi dengan berbagai harga yang ditawarkan langsung dari pabrikannya (Government Special Order/GSO). Nantinya, tidak hanya untuk kendaraan bermotor dan alat-alat kesehatan saja yang akan masuk ke dalam sistem ini, namun juga untuk produk-produk yang dihasilkan pabrik dengan spesifikasi yang jelas.E-catalog merupakan bagian dari portal pengadaan nasional secara elektronik (e-proc) yang ditargetkan akan berlaku menyeluruh pada tahun 2012 nanti. Dalam portal pengadaan yang digagas LKPP ini, selain akan memasukkan e-catalog juga akan dikembangkan pengawasan dan pemantauan elektronik termasuk menyatukan (agregasi) antardaerah.Menurut Agus, dengan adanya agregasi, setiap penyedia barang dan jasa yang sudah terdaftar di satu daerah bisa melakukan tender di daerah lain tanpa ada batasan. Diharapkan dalam dua tahun ke depan sebanyak 600 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) akan teragregasi dalam portal Inaproc. Untuk mengejar 600 instansi dalam waktu dua tahun, LKPP akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lebih kepada usaha untuk meningkatkan sosialisasi pengadaan dengan menggunakan e-proc untuk pencegahan tindakan korupsi. Ia berharap dengan penerapan e-proc secara penuh, 30% penghematan anggaran bisa dicapai.“Banyak kasus dalam pengadaan barang dan jasa, dengan kerjasama dan penerapan pengadaan elektronik ini, pengawasan bisa ditingkatkan,” kata Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.Sampai saat ini ada baru ada 44 instansi baik pusat maupun daerah yang telah bergabung dalam LPSE dan ditargetkan tahun ini seluruh Jawa sudah terintegrasi, sehingga dalam 4-5 tahun mendatang lelang konvesional sudah tidak ada. Beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang telah memiliki LPSE antara lain Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Yogyakarta, Kepulauan Riau, NTB, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Kota Depok, Kota Banda Aceh, Banjarmasin, Pekanbaru, Pontianak, dan Tangerang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News